Pancasila
dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pengertian
Ketatanegaraan Republik Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tata negara adalah seperangkat prinsip
dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya
yang menjadi dasar peraturan suatu negara. Ketatanegaraan adalah segala sesuatu
mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan
sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas
negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap
pemerintah atau sebaliknya. Untuk mengerti ketatanegaraan dari suatu negara
pertama sekali perlu dimengerti apa itu negara: paham negara secara umum dan
negara menurut bangsa Indonesia. Hubungan negara dan konstitusi akan diuraikan
selanjutnya.
Arti Negara Secara
Umum
Kata
“Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang berarti kota.
Negara memiliki arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas negara merupakan
kesatuan sosial yang diatur secara institusional dan melampaui
masyarakat-masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan
dalam arti sempit negara disamakan dengan lembaga-lembaga tertinggi dalam
kehidupan sosial yang mengatur, memimpin dan mengkoordinasikan masyarakat
supaya hidup wajar dan berkembang terus. Negara adalah organisasi yang di
dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik
ke dalam maupun ke luar). Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang
diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara dapat
dilihat dari dua segi perwujudannya, yakni sebagai satu bentuk masyarakat yang
memenuhi syarat-syarat tertentu dan sebagai satu gejala hukum.
Setiap ahli
mengartikan negara menurut titik pandangnya masing-masing. Dari bermacam-macam
pengertian itu, kita dapat mengelompokkan menjadi empat, yaitu: pengertian
negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi
kesusilaan dan integrasi antara pemerintah dengan rakyatnya.
Negara ditinjau
dari organisasi kekuasaan:
Logemann, negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. George
Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
menetap di wilayah tertentu.
Negara ditinjau
dari organisasi politik:
Roger H. Sultou, negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Robert M. Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Robert M. Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara sebagai
organisasi kesusilaan:
Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan
yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan
universal.
J. J. Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
J. J. Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
Negara sebagai
integrasi antara pemerintah dan rakyat:
Negara
dalam arti ini berarti ada hubungan yang erat antara pemerintah dengan rakyat
dan teori ini biasa disebut dengan teori integralistik. Menurut teori integralistik,
negara adalah susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari
seluruh anggota masyarakat sehingga bersifat organis.
Arti Negara atau
Sifat Hakikat Negara menurut Bangsa Indonesia
Perumusan dasar negara Republik Indonesia bersumber pada norma-norma pokok yang
merupakan fundamen negara. Hal itu dirumuskan dalam UUD 1945. Cara pandang
Indonesia tidak sekadar melihat negara secara organis, melainkan sebagaimana
disepakati kemudian seperti dirumuskan dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945,
yaitu bahwa negara adalah suatu keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa
Indonesia yang atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh
keinginan luhur bangsa Indonesia untuk kehidupan kebangsaan yang bebas. Negara
dan warga negara bersatu.Warga negara atau rakyat merupakan unsur vital bagi
negara. Tanpa rakyat tidak ada negara. Dalam istilah ilmu kemasyarakatan,
rakyat berarti satu kesatuan yang terdiri dari kelompok manusia yang
berdasarkan sendi-sendi kebudayaan, unsur-unsur yang objektif seperti
keturunan, adat istiadat, bahasa, kesenian dan lain-lain. Negara merupakan satu
bentuk organisasi masyarakat yang meliputi satu kelompok manusia tertentu dan
terbatas menurut ketetapan dan penentuan organisasi itu sendiri. Kelompok
manusia menjadi pendukung tertib hukum negara dan mempunyai hak-hak maupun
kewajiban tertentu terhadap negara. Status warga negara diatur dalam konstitusi
dan diselenggarakan oleh undang-undang tersendiri.
Kedudukan warga negara dan hubungannya dengan negara diatur oleh badan
legislatif negara yang ditunjuk dan dipilih dalam berbagai fungsi kenegaraan.
Ada dua segi status warga negara: 1) Segi aktif. Ini diperoleh sebagian warga
negara dalam fungsinya selaku pemilih atau anggota legislatif; 2) Segi positif.
Ini dimiliki oleh semua warga negara selaku pendukung hukum yang terkena oleh
hukum dalam negara tersebut. Menurut Prof. Djojogono kedua segi status warga
negara tersebut terdapat dalam negara demokrasi, yakni rakyat bertindak selaku
Sang Nata Ngiras Kaula (raja sekaligus hamba) dan selaku Kaula Ngiras Sang Nata
(hamba sekaligus raja). Hubungan antara warga negara dan negara dapat dilihat
sebagai hubungan kemasyarakatan yang timbal balik. Setiap individu dalam
hubungannya dengan masyarakat mempunyai hak serta kewajiban dan bertanggung
jawab atas perikehidupan serta kelangsungan masyarakatnya dengan memelihara dan
mengindahkan kepentingan umum.
Terjadinya Negara Republik Indonesia
Secara
teoritis, negara dianggap ada apabila telah dipenuhi ketiga unsur negara, yaitu
pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan wilayah. Namun, di dalam praktek pada
zaman modern, teori yang universal ini di dalam kenyataan tidak diikuti orang.
Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula
halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian
beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang
memungkinkan hal itu dan hal ini adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan
suatu negara. Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan
di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, baik di dalam membahas
wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan yang sebenarnya direncanakan
sebagai naskah proklamasi. Oleh karena itu, adalah suatu kenyataan pula bahwa
tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa Proklamasi 17
Agustus 1945 adalah awal terjadinya Negara Republik Indonesia.
Dengan
demikian, sekalipun pemerintah belum berbentuk, bahkan hukum dasarnya pun belum
disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa negara Republik Indonesia
sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada
alinea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya
negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut: 1) perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia; 2) proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan;
dan 3) keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah, merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, jelaslah bahwa bangsa Indonesia
menerjemahkan dengan rinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya
negara Indonesia.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Salah
satu pertanyaan yang mendasar dalam menganalisa suatu negara adalah apa dan
bagaimana tujuan negara Indonesia? Atau, apa tujuan dari kehidupan nasional
kita?
Tujuan Umum, tujuan negara yang bersifat umum ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … “.Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu di antara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Tujuan khusus, terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Konsep yang lebih tua dari pada Negara Hukum (modern) ialah konsep bahwa negara bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau res publica. Apakah yang merupakan kepentingan umum menurut bangsa Indonesia secara ketatanegaraan? Hal ini sering kali diungkapkan sebagai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yang adalah tujuan bangsa kita.
Tujuan Umum, tujuan negara yang bersifat umum ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … “.Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu di antara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Tujuan khusus, terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Konsep yang lebih tua dari pada Negara Hukum (modern) ialah konsep bahwa negara bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau res publica. Apakah yang merupakan kepentingan umum menurut bangsa Indonesia secara ketatanegaraan? Hal ini sering kali diungkapkan sebagai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yang adalah tujuan bangsa kita.
Di dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 di atas dirumuskan unsur-unsur dari pada masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila secara dinamis, yakni a) melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah); dan b) memajukan
kesejahteraan umum; c) mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pancasila, UUD
1945, Negara dan Ketatanegaraan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Integral
Pokok pembahasan
kita dalam makalah ini adalah Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia. Pancasila, sebagaimana sudah disinggung oleh kelompok-kelompok dalam
pertemuan-pertemuan sebelumnya, merupakan jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, dasar negara, falsafah bangsa Indonesia, identitas/keunikan dan jati
diri bangsa Indonesia. Pancasila ini menjadi dasar dan sumber tata tertib hukum
(ketatanegaraan) Republik Indonesia. Artinya, susunan dan konsep hukum di
Indonesia harus selalu berpedoman kepada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila ini
kemudian dituangkan ke dalam Pembukaan UUD 1945 terutama alinea IV. Pembukaan
UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan
lainnya dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ketatanegaraan, sebagaimana
disinggung pada pembahasan sebelumnya, tidak dapat dipisahkan dari negara sebab
terbentuknya negara mengandaikan adanya struktur ketatanegaraan yang jelas.
Untuk lebih memahami ketatanegaraan tersebut, pantas dikaji apa itu konstitusi
dan kaitannya dengan negara.
Istilah konstitusi dari sudut sejarah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakat Yunani Kuno kata politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Dalam bahasa Latin, konstitusi disebut constitutio-onis F yang artinya ketentuan, penetapan. Negara dan konstitusi bagaikan dua sisi mata uang yang tidak pernah dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau UUD suatu negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, yang terdiri dari campuran tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan peraturan hukum (non-legal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
Istilah konstitusi dari sudut sejarah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakat Yunani Kuno kata politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Dalam bahasa Latin, konstitusi disebut constitutio-onis F yang artinya ketentuan, penetapan. Negara dan konstitusi bagaikan dua sisi mata uang yang tidak pernah dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau UUD suatu negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, yang terdiri dari campuran tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan peraturan hukum (non-legal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN RI
Secara umum
ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada
tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dalam hal ini
nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang dicita-citakan
dan diwujudkan. Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Politik
Pancasila berfungsi
sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.
Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya menjadi
program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses mewujudkan dan
mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi Pancasila.
Keberhasilan ini didukung dengan suatu evaluasi yang obyektif tentang realita
kehidupan politiknya dari waktu ke waktu sehingga apa yang dicita-citakan
bersama dapat terwujud dengan baik.
Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sebagai perwujudannya, masyarakat berpartisipasi dalam menyumbangkan pandangannya demi keutuhan hidupnya dan negara.
Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sebagai perwujudannya, masyarakat berpartisipasi dalam menyumbangkan pandangannya demi keutuhan hidupnya dan negara.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik
Indonesia
Cara
pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan
wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi
bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional
Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang
berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya
sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan
nasional yaitu wawasan nusantara.
Apakah
wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara)
merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional
bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah
satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai
Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari
daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum)
yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya
bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa
Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang
menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan
penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat.
Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan
berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur.
Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu
benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan
wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan
umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa
yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan
konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang
satu dan utuh pula.
Latar Belakang
Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar
belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai
berikut :
Aspek Geografis
dan Sosial Budaya
Dari segi
geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan
wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi
bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan
wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
- Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
- Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
- Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
- Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
- Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
- Wilayah subur dan dapat dihuni
- Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
- Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
- Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa
Aspek
Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip
geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun
bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang
hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah
bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan
utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita
nasional, tujuan nasional maupun visi nasional
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa
Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973.
Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan
yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Hakekat
dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan
yang mengandung arti :
- Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, serta kebinekaan budaya
- Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijakasanaan nasional
- Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan dalam kebinekaan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai
berikut :
- Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
- Menanamkan dan memupukan kecintaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya.
- Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia.
- Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
- Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
Ekonomi
Pancasila dalam
bidang ekonomi merupakan aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi. Jika
hal ini dipatuhi secara baik, maka akan terwujud suatu ketertiban prilaku warga
sebagai pelaku ekonomi. Dengan demikian keadilan dan kesejahteraan sosial dapat
terwujud.
Pancasila dalam bidang ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
a) Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi.
b) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yang sesuai dengan asas kemanusiaan.
c) Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan bentuk paling konkret dari usaha bersama.
e) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya keseimbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan daerah dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi.
Pancasila dalam bidang ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
a) Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi.
b) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yang sesuai dengan asas kemanusiaan.
c) Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan bentuk paling konkret dari usaha bersama.
e) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya keseimbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan daerah dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan
kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan
titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya
suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan
yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi
dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan
hukum yaitu perundang-undangan.
Ciri-ciri otonomi
daerah
Sosial
Pancasila adalah
dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia. Pancasila
secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa tampak dengan adanya
suku-suku yang menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia yang memiliki derajat yang
sama. Di samping itu, adanya kesatuan bahasa, yakni bahasa Indonesia.
Agama
Dalam bidang ini,
nilai Pancasila diartikan sebagai sikap peduli dan toleransi antar agama.
Setiap agama memiliki kepercayaan masing-masing. Dengan perkataan lain,
kepercayaan pada setiap agama berbeda-beda. Namun, perbedaan itu bukan menjadi
penghambat bagi kesatuan berbangsa. Pancasila menjadi pemersatu agama-agama
dalam mewujudkan suatu bangsa, yakni bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi
sikap kepedulian atau toleransi antar agama.
Sistem Ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pada bab
pendahuluan dikatakan bahwa di dalam UUD 1945 tercantum dasar, tujuan, dan
alasan berdirinya negara Indonesia. Di dalam UUD 1945 itu juga tercantum
falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Maka boleh dikatakan bahwa dalam
sistem ketatanegaraan RI, UUD 1945 dan Pancasila memegang peranan penting
karena di dalamnya tercantum arah pembentukan ketatanegaraan RI dan segala
sistem pemerintahannya. Pada poin ini, akan diuraikan bagaimana sistem
ketatanegaraan RI berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Lahirnya Pancasila
dan UUD 1945 tidak terlepas dari perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut
kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia sendiri tidak terlepas dari situasi politik
internasional menjelang tahun 1945. Jadi perlu dicatat bahwa UUD 1945 disusun
akhir Perang Dunia II dan setelah berakhirnya Perang Dunia tersebut. Pancasila
tidak jauh dari perjuangan para pejuang bangsa Indonesia. Pada tanggal 8 Maret
1942 Pemerintahan Hindia Belanda menyerah kepada tentara Jepang. Semenjak itu
seluruh daerah jajahan Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan tentara Jepang.
Pemerintah militer Jepang melarang mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dan
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta larangan membentuk
Pemerintahan Nasional Indonesia. Tindakan Jepang menimbulkan perjuangan
pergerakan kemerdekaan di kalangan rakyat Indonesia ditingkatkan, baik itu
gerakan bawah tanah maupun perlawanan terbuka. Berkat perjuangan ini, sejak
bulan September 1944 bangsa Indonesia diperbolehkan lagi mengibarkan bendera
nasional dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
KONSEP
ASTAGATRA
Ketahanan Nasional di Indonesia mengenal konsep Astagatra (8
aspek kehidupan), yang terdiri dari :
Trigatra (Aspek Alamiah)
- Geografi
- Kekayaan Alam
- Kependudukan
Pancagatra (Aspek Sosial)
- Ideologi
- Politik
- Ekonomi
- Sosial Budaya
- Hankam
Gatra Geografi
Sebagai Negara Kepulauan dengan laut pedalaman yang luas.
Secara Geografis berada pada posisi silang. Berperan dalam
persoalan global positif maupun negatif.
Topografi
- Banyak pulau
- perbandingan luas wilayah darat:laut = 2:3
- Berbatasan dengan banyak negara
Gatra Kekayaan Alam
Menurut Jenisnya:
Hewani, Nabati, Mineral, Tanah, Udara, Potensi ruang
angkasa, Energi alami air dan lautan
Menurut Sifatnya:
Dapat diperbarui, tidak dapat diperbarui, dan tetap
Gatra Kependudukan
Komposisi penduduk
- Jumlah penduduk berubah-ubah dan terus bertambah
- Susunan penduduk, pendekatan umur, kelamin, agama, suku, tingkat pendidikan yang berbeda-beda dan diperlukan untuk memperkuat kondisi ketahanan nasional
Persebaran
- Persebaran tidak merata, banyak di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali
Kualitas
- Faktor fisik: kesehatan, gizi, dan kebugaran
- Faktor nonfisik: mentalitas dan intelektualitas
Ideologi
Ketahanan Ideologi adalah sikap mental bangsa Indonesia akan
kebenaran ideologi Pancasila.
Fungsi:
- Menggalang persatuan dan kesatuan nasional
- Menangkal penetrasi ideologi asing
- Menagkal nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
Faktor-faktor:
- Kemajemukan masyarakat Indonesia
- Perkembangan dunia
- Kepemimpinan, keteladanan, paternalistik
- Pembangunan nasional berhasil atau gagal
Politik
Ketahanan politik adalah kehidupan politik bangsa
berdasarkan demokrasi pancasila dan UUD 1945 dengan slogan “Pelihara stabilitas
politik dalam negeri yang sehat dan dinamis, luar negeri bebas dan aktif”
Unsur-unsur
Ekonomi
Ketahanan Ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian
bangsa Indonesia berlandaskan demokrasi ekonomi Pancasila. Kemampuan memelihara
stabilitas ekonomi nasional, kemandirian, daya saing. Mewujudkan kemakmuran
rakyat, adil, dan merata.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Sifat keterbukaan sistem perekonomian
- Manajemen
- SDM
- Pengelolaan Sumber dana
- Infrastruktur sarana dan prasarana
- Teknologi
Sosial Budaya
Ketahanan Sosial Budaya adalah kondisi bangsa yang dijiwai
kepribadian nasional pancasila.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Kebudayaan daerah
- Kebudayaan nasional
- Integritas nasional
- Kehidupan beragama
- Pendidikan
Pembinaan Ketahanan Sosbud:
- Pengembangan sosial budaya
- Toleransi kehidupan beragama
- Perkembangan IPTEK
Pertahanan dan Keamanan
Konsepsi hankam:
- Mengelola potensi nasional untuk mempertahankan dan mengamankan negara dengan TNI dan Polri sebagai komponen utama.
- Tanmas Hankam adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara.
- Pandangan Bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
- Bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara.
- Sishankamrata (sistem keamanan rakyat semesta)
Konsepsi
Geostrategi Indonesia
Konsep
geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk
penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap
negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau
cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk
pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan
nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa
Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Perkembangan Konsep Geostrategi
Indonesia
Konsep
geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10
Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh
para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki
oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan
akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “
Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari
geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Berikut beberapa tahapan geostrategi
Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategi
Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD)
Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya
pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang
ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu
dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial
dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia.
2. Pada tahun 1965-an Lembaga
Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju
dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa
sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga
pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal.
Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi
Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan
pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972 Lembaga
Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia
yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi
geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi
ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas
kelangsungan serta integritas nasional.
4. Terhitung mulai tahun 1974
geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional
sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.