Pancasila dalam Konteks NKRI

Posted by Pemuda Ras Karo


Pancasila dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pengertian Ketatanegaraan Republik Indonesia
   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tata negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara. Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya. Untuk mengerti ketatanegaraan dari suatu negara pertama sekali perlu dimengerti apa itu negara: paham negara secara umum dan negara menurut bangsa Indonesia. Hubungan negara dan konstitusi akan diuraikan selanjutnya.
Arti Negara Secara Umum
   Kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang berarti kota. Negara memiliki arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional dan melampaui masyarakat-masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan dalam arti sempit negara disamakan dengan lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin dan mengkoordinasikan masyarakat supaya hidup wajar dan berkembang terus. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara dapat dilihat dari dua segi perwujudannya, yakni sebagai satu bentuk masyarakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sebagai satu gejala hukum.
Setiap ahli mengartikan negara menurut titik pandangnya masing-masing. Dari bermacam-macam pengertian itu, kita dapat mengelompokkan menjadi empat, yaitu: pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integrasi antara pemerintah dengan rakyatnya.
Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:
   Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.
Negara ditinjau dari organisasi politik:
   Roger H. Sultou, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Robert M. Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara sebagai organisasi kesusilaan:
   Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
J. J. Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat:
   Negara dalam arti ini berarti ada hubungan yang erat antara pemerintah dengan rakyat dan teori ini biasa disebut dengan teori integralistik. Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh anggota masyarakat sehingga bersifat organis.
Arti Negara atau Sifat Hakikat Negara menurut Bangsa Indonesia
   Perumusan dasar negara Republik Indonesia bersumber pada norma-norma pokok yang merupakan fundamen negara. Hal itu dirumuskan dalam UUD 1945. Cara pandang Indonesia tidak sekadar melihat negara secara organis, melainkan sebagaimana disepakati kemudian seperti dirumuskan dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara adalah suatu keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa Indonesia yang atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk kehidupan kebangsaan yang bebas. Negara dan warga negara bersatu.Warga negara atau rakyat merupakan unsur vital bagi negara. Tanpa rakyat tidak ada negara. Dalam istilah ilmu kemasyarakatan, rakyat berarti satu kesatuan yang terdiri dari kelompok manusia yang berdasarkan sendi-sendi kebudayaan, unsur-unsur yang objektif seperti keturunan, adat istiadat, bahasa, kesenian dan lain-lain. Negara merupakan satu bentuk organisasi masyarakat yang meliputi satu kelompok manusia tertentu dan terbatas menurut ketetapan dan penentuan organisasi itu sendiri. Kelompok manusia menjadi pendukung tertib hukum negara dan mempunyai hak-hak maupun kewajiban tertentu terhadap negara. Status warga negara diatur dalam konstitusi dan diselenggarakan oleh undang-undang tersendiri.
   Kedudukan warga negara dan hubungannya dengan negara diatur oleh badan legislatif negara yang ditunjuk dan dipilih dalam berbagai fungsi kenegaraan. Ada dua segi status warga negara: 1) Segi aktif. Ini diperoleh sebagian warga negara dalam fungsinya selaku pemilih atau anggota legislatif; 2) Segi positif. Ini dimiliki oleh semua warga negara selaku pendukung hukum yang terkena oleh hukum dalam negara tersebut. Menurut Prof. Djojogono kedua segi status warga negara tersebut terdapat dalam negara demokrasi, yakni rakyat bertindak selaku Sang Nata Ngiras Kaula (raja sekaligus hamba) dan selaku Kaula Ngiras Sang Nata (hamba sekaligus raja). Hubungan antara warga negara dan negara dapat dilihat sebagai hubungan kemasyarakatan yang timbal balik. Setiap individu dalam hubungannya dengan masyarakat mempunyai hak serta kewajiban dan bertanggung jawab atas perikehidupan serta kelangsungan masyarakatnya dengan memelihara dan mengindahkan kepentingan umum.

Terjadinya Negara Republik Indonesia
   Secara teoritis, negara dianggap ada apabila telah dipenuhi ketiga unsur negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan wilayah. Namun, di dalam praktek pada zaman modern, teori yang universal ini di dalam kenyataan tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal itu dan hal ini adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara. Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, baik di dalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah proklamasi. Oleh karena itu, adalah suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah awal terjadinya Negara Republik Indonesia.
   Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum berbentuk, bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa negara Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut: 1) perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia; 2) proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan; dan 3) keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, jelaslah bahwa bangsa Indonesia menerjemahkan dengan rinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara Indonesia.

Tujuan Negara Republik Indonesia
   Salah satu pertanyaan yang mendasar dalam menganalisa suatu negara adalah apa dan bagaimana tujuan negara Indonesia? Atau, apa tujuan dari kehidupan nasional kita?
Tujuan Umum, tujuan negara yang bersifat umum ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … “.Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu di antara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Tujuan khusus, terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Konsep yang lebih tua dari pada Negara Hukum (modern) ialah konsep bahwa negara bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau res publica. Apakah yang merupakan kepentingan umum menurut bangsa Indonesia secara ketatanegaraan? Hal ini sering kali diungkapkan sebagai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yang adalah tujuan bangsa kita.
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 di atas dirumuskan unsur-unsur dari pada masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila secara dinamis, yakni a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah); dan b) memajukan kesejahteraan umum; c) mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Ketatanegaraan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Integral
Pokok pembahasan kita dalam makalah ini adalah Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila, sebagaimana sudah disinggung oleh kelompok-kelompok dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara, falsafah bangsa Indonesia, identitas/keunikan dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila ini menjadi dasar dan sumber tata tertib hukum (ketatanegaraan) Republik Indonesia. Artinya, susunan dan konsep hukum di Indonesia harus selalu berpedoman kepada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam Pembukaan UUD 1945 terutama alinea IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ketatanegaraan, sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, tidak dapat dipisahkan dari negara sebab terbentuknya negara mengandaikan adanya struktur ketatanegaraan yang jelas. Untuk lebih memahami ketatanegaraan tersebut, pantas dikaji apa itu konstitusi dan kaitannya dengan negara.
Istilah konstitusi dari sudut sejarah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakat Yunani Kuno kata politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Dalam bahasa Latin, konstitusi disebut constitutio-onis F yang artinya ketentuan, penetapan. Negara dan konstitusi bagaikan dua sisi mata uang yang tidak pernah dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau UUD suatu negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, yang terdiri dari campuran tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan peraturan hukum (non-legal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN RI
Secara umum ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dalam hal ini nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang dicita-citakan dan diwujudkan. Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Politik
Pancasila berfungsi sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya menjadi program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses mewujudkan dan mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi Pancasila. Keberhasilan ini didukung dengan suatu evaluasi yang obyektif tentang realita kehidupan politiknya dari waktu ke waktu sehingga apa yang dicita-citakan bersama dapat terwujud dengan baik.
Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sebagai perwujudannya, masyarakat berpartisipasi dalam menyumbangkan pandangannya demi keutuhan hidupnya dan negara.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris  bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu  wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh.  Wawasan  nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut : 
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya,  Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
  1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
  2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
  3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
  4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
  5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
  6. Wilayah subur dan dapat dihuni
  7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
  8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
  9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia  memanndang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Hakekat dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan yang mengandung arti :
  1. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, serta kebinekaan budaya
  2. Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijakasanaan nasional
  3. Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan dalam kebinekaan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
  1. Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
  2. Menanamkan dan memupukan kecintaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya.
  3. Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia.
  4. Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
  5. Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi merupakan aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi. Jika hal ini dipatuhi secara baik, maka akan terwujud suatu ketertiban prilaku warga sebagai pelaku ekonomi. Dengan demikian keadilan dan kesejahteraan sosial dapat terwujud.
Pancasila dalam bidang ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
a) Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi.
b) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yang sesuai dengan asas kemanusiaan.
c) Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan bentuk paling konkret dari usaha bersama.
e) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya keseimbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan daerah dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi.


Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.


Ciri-ciri otonomi daerah














Sosial
Pancasila adalah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia. Pancasila secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa tampak dengan adanya suku-suku yang menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia yang memiliki derajat yang sama. Di samping itu, adanya kesatuan bahasa, yakni bahasa Indonesia.
Agama
Dalam bidang ini, nilai Pancasila diartikan sebagai sikap peduli dan toleransi antar agama. Setiap agama memiliki kepercayaan masing-masing. Dengan perkataan lain, kepercayaan pada setiap agama berbeda-beda. Namun, perbedaan itu bukan menjadi penghambat bagi kesatuan berbangsa. Pancasila menjadi pemersatu agama-agama dalam mewujudkan suatu bangsa, yakni bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi sikap kepedulian atau toleransi antar agama.
Sistem Ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pada bab pendahuluan dikatakan bahwa di dalam UUD 1945 tercantum dasar, tujuan, dan alasan berdirinya negara Indonesia. Di dalam UUD 1945 itu juga tercantum falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Maka boleh dikatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan RI, UUD 1945 dan Pancasila memegang peranan penting karena di dalamnya tercantum arah pembentukan ketatanegaraan RI dan segala sistem pemerintahannya. Pada poin ini, akan diuraikan bagaimana sistem ketatanegaraan RI berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Lahirnya Pancasila dan UUD 1945 tidak terlepas dari perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia sendiri tidak terlepas dari situasi politik internasional menjelang tahun 1945. Jadi perlu dicatat bahwa UUD 1945 disusun akhir Perang Dunia II dan setelah berakhirnya Perang Dunia tersebut. Pancasila tidak jauh dari perjuangan para pejuang bangsa Indonesia. Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintahan Hindia Belanda menyerah kepada tentara Jepang. Semenjak itu seluruh daerah jajahan Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan tentara Jepang. Pemerintah militer Jepang melarang mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta larangan membentuk Pemerintahan Nasional Indonesia. Tindakan Jepang menimbulkan perjuangan pergerakan kemerdekaan di kalangan rakyat Indonesia ditingkatkan, baik itu gerakan bawah tanah maupun perlawanan terbuka. Berkat perjuangan ini, sejak bulan September 1944 bangsa Indonesia diperbolehkan lagi mengibarkan bendera nasional dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.




KONSEP ASTAGATRA
Ketahanan Nasional di Indonesia mengenal konsep Astagatra (8 aspek kehidupan), yang terdiri dari :

Trigatra (Aspek Alamiah)
  1. Geografi
  2. Kekayaan Alam
  3. Kependudukan

Pancagatra (Aspek Sosial)
  1. Ideologi
  2. Politik
  3. Ekonomi
  4. Sosial Budaya
  5. Hankam

Gatra Geografi
Sebagai Negara Kepulauan dengan laut pedalaman yang luas.
Secara Geografis berada pada posisi silang. Berperan dalam persoalan global positif maupun negatif.
Topografi
  • Banyak pulau
  • perbandingan luas wilayah darat:laut = 2:3
  • Berbatasan dengan banyak negara


Gatra Kekayaan Alam
Menurut Jenisnya:
Hewani, Nabati, Mineral, Tanah, Udara, Potensi ruang angkasa, Energi alami air dan lautan
Menurut Sifatnya:
Dapat diperbarui, tidak dapat diperbarui, dan tetap



Gatra Kependudukan
Komposisi penduduk
  • Jumlah penduduk berubah-ubah dan terus bertambah
  • Susunan penduduk, pendekatan umur, kelamin, agama, suku, tingkat pendidikan yang berbeda-beda dan diperlukan untuk memperkuat kondisi ketahanan nasional
Persebaran
  • Persebaran tidak merata, banyak di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali
Kualitas
  • Faktor fisik: kesehatan, gizi, dan kebugaran
  • Faktor nonfisik: mentalitas dan intelektualitas

Ideologi
Ketahanan Ideologi adalah sikap mental bangsa Indonesia akan kebenaran ideologi Pancasila.
Fungsi:
  • Menggalang persatuan dan kesatuan nasional
  • Menangkal penetrasi ideologi asing
  • Menagkal nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
Faktor-faktor:
  • Kemajemukan masyarakat Indonesia
  • Perkembangan dunia
  • Kepemimpinan, keteladanan, paternalistik
  • Pembangunan nasional berhasil atau gagal

Politik
Ketahanan politik adalah kehidupan politik bangsa berdasarkan demokrasi pancasila dan UUD 1945 dengan slogan “Pelihara stabilitas politik dalam negeri yang sehat dan dinamis, luar negeri bebas dan aktif”
Unsur-unsur

Ekonomi
Ketahanan Ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia berlandaskan demokrasi ekonomi Pancasila. Kemampuan memelihara stabilitas ekonomi nasional, kemandirian, daya saing. Mewujudkan kemakmuran rakyat, adil, dan merata.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
  • Sifat keterbukaan sistem perekonomian
  • Manajemen
  • SDM
  • Pengelolaan Sumber dana
  • Infrastruktur sarana dan prasarana
  • Teknologi

Sosial Budaya
Ketahanan Sosial Budaya adalah kondisi bangsa yang dijiwai kepribadian nasional pancasila.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
  • Kebudayaan daerah
  • Kebudayaan nasional
  • Integritas nasional
  • Kehidupan beragama
  • Pendidikan
Pembinaan Ketahanan Sosbud:
  • Pengembangan sosial budaya
  • Toleransi kehidupan beragama
  • Perkembangan IPTEK

Pertahanan dan Keamanan
Konsepsi hankam:
  • Mengelola potensi nasional untuk mempertahankan dan mengamankan negara dengan TNI dan Polri sebagai komponen utama.
  • Tanmas Hankam adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara.
  • Pandangan Bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
  • Bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara.
  • Sishankamrata (sistem keamanan rakyat semesta)
Konsepsi Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.

Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :

1. Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia.

2. Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.

3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.

4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.
More aboutPancasila dalam Konteks NKRI