Aturan Desain TNKB & Aturan Sosial di Indonesia

Posted by Pemuda Ras Karo

Hai pembaca, pada kesempatan ini saya ingin berbagi ilmu tentang aturan desain TNKB(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Indonesia. Selamat membaca.

Aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris,
  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf),
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku,
  • Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm,
  • Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm,
  • Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku,
  • Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan.
  • Ukurannya lebih panjang 5 sentimeter daripada plat nomor sebelumnya,
  • Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor sementara sebelumnya hanya dua huruf,
  • Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat,
  • Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih,
  • Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.


Warna
  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih,
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam,
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih,
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam,
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian,
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam,
  • Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Plat Nomor sejenis TNKB
  • TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
  • TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
Aturan Sosial

Pada  bagian ini saya ingin berbagi ilmu tentang  aturan/norma sosial di Indonesia dan mungkin bagi pembaca tahu tentang ini tapi belum tentu tahu akibatnya jika melanggarnya. Yak langsung saja, selamat membaca.

Norma-norma sosial timbul karena adanya interaksi antar individu didalam kelompok sosial dan nilai sosial senantiasa terjadi bersamaan di interaksi tersebut. Jadi,  Norma sosial adalah hasil dari interaksi sosial antara anggota suatu kelompok.

Pengertian norma sosial dirumuskan oleh Sherif dalam sebagai pengertian umum yang seragam mengenai cara - cara tingkah laku yang patut dilakukan oleh anggota kelompok apabila mereka dihadapkan dengan situasi yang bersangkut - paut dengan kehidupan kelompok. Contohnya, jika ada kerabat kita yang meninggal ketika kerumahnya kita memakai pakaian yang cenderung berwarna gelap dan contoh yang lain adalah ketika kita melewati diantara orang yang sedang ngobrol atau nongkrong baiknya kata orang kita permisi atau menyapa dan memberi senyuman kepada orang tersebut.

Nah, jika tidak apa sih akibatnya? Kita bisa dikucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi), berdosa, celaa dan kritik, dipenjara, dihukum mati. Lalu apa yang harus kita lakukan agar kita tidak tertimpa akibatnya?  Norma sosial harus diketahui oleh masyarakat, norma sosial harus dipahami dan dimengerti, norma sosial dihargai karena bermanfaat, Norma sosial harus ditaati dan dilaksanakan.

Yap, sekian tentang aturan/norma sosial, semoga bermanfaat yak pembaca.

sumber: 

{ 0 Comment... read them below or add one }

Post a Comment